Rabu, 30 November 2022

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)

 

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) 30 November tahun 2022 merupakan kegiatan rutin tahunan untuk menilai kinerja dari kepala sekolah, karena kepala sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

Kepala Sekolah sebagai pimpinan tertingi di dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah. Adapun standar minimal prosedur tugas Kepala Sekolah dapat digolongkan menjadi tujuh pokok sebagai berikut :

  1. Kepala Sekolah Sebagai Pendidik (Edukator).
  2. Kepala Sekolah Sebagai Manajer.
  3. Kepala Sekolah Sebagai Administrator.
  4. Kepala Sekolah Sebagai Supervisor (Penyelia).
  5. Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin).
  6. Kepala Sekolah Sebagai Inovator.
  7. Kepala Sekolah sebagai Motivator.

Tujuan dari diadakannya PKKS ini salah satunya adalah untuk memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab Kepala Sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi pada sekolah yang dipimpin. 

Aspek PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah)  diantaranya komitmen terhadap tugas, pelaksanaan tugas, dan hasil kerja. Adapun kompetensi yang dinilai hanya terfokus pada bidang manajerial, bidang kewirausahaan dan bidang supervisi guru dan tenaga kependidikan.

Kegiatan PKKS dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kegiatan ini diawali oleh penyambutan Kepala Sekolah Sugeng Triatmono, S.E.,M.Pd., dilanjutkan oleh pengawas Yaitu Bpk. arsyad Riyadi, S.Si. dan Bpk. Bangun Pracoyo, S.Pd, M.Pd . Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti, tim pengawas menilai satu per satu aspek yang menjadi poin penting dalam penilaian.  Kegiatan ini berjalan cukup lancar. Harapan kami dari Keluarga Besar SMP Negeri 2 Karangjambu, PKKS ini bisa menambah kualitas sekolah dan memberikan hasil yang terbaik




0 comments:

Posting Komentar